ini ceritanya lagi LATIHAN ICT di LAB.__.
HAHAA
Daftar beberapa link UIN SUKA:
1. Fakultas adab --> Adab
2. Fakultas Dakwah --> Dakwah
3. Fakultas Sains dan Teknologi --> Saintek
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam --> Ekonomi dan Bisnis Islam
5. Fakultas Syari'ah dan Hukum --> Syari'ah dan Hukum
LETS TRY IT!!! :)
Farah's Blog
Senin, 06 Oktober 2014
Rabu, 24 September 2014
SISTEM
PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA
Disusun
Oleh:
1. Aditya Pratama P
2. Afriyan Jaya N
3. Agustin Farah S
4. Anita Utomo
5. Aureliani Handayani S
XII IPA 5
SMAN
4 KOTA TANGERANG SELATAN
Jl.
WR.Supratman Komp. PERTAMINA Pondok Ranji - Ciputat Timur Kota Tangerang
Selatan Provinsi Banten 15412 Telp (021)7423962, Faximili (021)7426373, Website
: www.SMAN4Tangsel.sch.id
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial dan
Parlementer di Berbagai Negara.
Sistem pemerintahan merupakan
gabungan dari dua istilah, yaitu “system” dan “pemerintahan”. Sistem adalah
keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik
antara bagian – bagian maupun hubungan struktural sehingga menimbulkan suatu
keberuntungan.
Pemerintahan dalam
arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara. Sedangkan
pemerintahan dalam arti sempit adalah aktivitas atau kegiatan yang
diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level
birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
Pendapat dari
Hamid S. Attamimi seorang ahli pemerintahan dapat disimpulkan, penegertian sistem akan selalu berkaitan
dengan dengan mekanisme dan cara kerja suatu lembaga, institusi, atau
organisasi dalam mencapai suatu tujuan yang hendak tercapai.
Dalam
kekuasaannya, organisasi pemerintahan dibagi menurut garis horizontal dan
vertical.
· Pembagian
kekusaan secara horizontal.
Didasarkan atas sifat tugas yang
berbeda – beda jenisnya sehingga menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam
suatu Negara.
· Pembagian
kekuasaan secara vertical.
Melahirkan dua garis hubungan antara
pusat dan daerah dalam system desentralisasi dan dekonsentrasi.
Pada dasarnya,
sistem pemerintahan yang dilakukan di Negara – Negara demokrasi menganut sistem
parlementer atau presidensial. Kedua sistem ini memiliki beberapa bentuk
sebagai variasi. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi berbeda sehingga
melahirkan sistem parlementer atau presidensial.
a. Sistem Pemerintahan Presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem
pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi
tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga
cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal
diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil
presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan
konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu
presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan
pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas
yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam
membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem
presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang
lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya,
kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan
yang lebih eksklusif.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan
presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas yang
mengarah pada citizenship. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada
citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga
kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan
janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan
riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat
tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan
capres.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
1.
Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.
Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
4.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6.
Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
1.
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.
Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah
lima tahun.
3.
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
1.
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2.
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
3.
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
Negara
yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
1.
Negara Republik
Indonesia (presidensial)
·
Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip
otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
·
Bentuk pemerintahan adalah republik dengan
sistem presidensial.
·
Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
·
Kabinet atau menteri diangkat dan
diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
·
Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang
terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota
MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional
terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal
dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem
pemilihan distrik perwakilan banyak.
·
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah
agung dan badan peradilan di bawahnya.
2.
Amerika serikat :
(presidensial)
·
Badan eksekutif adalah presiden bersama para
menteri.
·
Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2
periode.
·
Presiden terpisah dari legislatif atau
kongres.
·
Presiden tidak dapat membubarkan kongres
begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
·
Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan
ke kongres.
·
Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau
memveto rancangan UU.
·
Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota
kongres.
·
Check and balances, presiden
boleh memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta
besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.\
3.
Swiss
·
Setiap warga merupakan pemegang saham suatu
negara.
·
Dewan Federal terdiri dari tujuh anggota yang
memiliki kekuasaan eksekutif dan juga bertindak sebagai kabinet.
·
Menteri bertugas sebagai Presiden untuk masa
jabatan satu tahun. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Dewan Federal,
mencakup Dewan Nasional langsung mewakili rakyat.
2. Dewan Negara
Bagian, yang mewakili kantor-kantor.
·
Swiss menerapkan sistem pemerintahan lokal
atau swapraja, yaitu setiap warga negara dapat mencurahkan perhatian
secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat, dan berpartisipasi dalam membuat
keputusan-keputusan yang secara langsung memengaruhinya. Bahkan, beberapa
daerah swapraja, rapat dilakukan di alun-alun atau secara terbuka, sedangkan
pengambilan suara berdasarkan one man one vote atau dengan cara
mengangkat tangan.
·
Undang-undang yang diadopsi oleh Dewan Federal
hanya dapat dipengaruhi jika selama 90 hari tidak ada petisi yang diajukan
untuk melawannya.
4.
Cina
·
Negara Cina pernah memiliki 4 konstitusi yang
diberlakukan pada tahun 1954, 1975, 1978, dan 1982.
·
Menurut
konstitusi 1982, semua kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang
menjalankan kekuasaannya melalui Kongres Rakyat Nasional dan berbagai Kongres
Rakyat Daerah.
·
Kongres Rakyat Nasional adalah badan
legislatif unikameral (satu kamar). Anggotanya dipilih dari wakil
kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa jabatan 5 tahun terdapat jatah
khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional seperti angkatan bersenjata atau
Cina perantauan.
·
Kongres Rakyat Nasional memiliki wewenang
resmi atas masalah penting yang dapat memengaruhi bangsa.
·
Dalam konstitusi 1954 dinyatakan bahwa kepala
negara adalah ketua Republik Rakyat Cina yang dipilih oleh Kongres Rakyat
Nasional. Akan tetapi, konstitusi 1975 menghapuskan kedudukan itu dan
dipulihkan lagi pada konstitusi 1982.
·
Ketua Republik mewakili Cina dalam hubungan
luar negeri, menjalankan undang-undang, dan dekrit, serta menunjuk pejabat
tinggi negara. Pada praktiknya,
·
Yang berkuasa adalah para pemimpin partai
komunis.
·
Dewan Negara adalah badan tertinggi pemerintah
negara yang terdiri dari Perdana Menteri, dua Wakil Perdana Menteri, Menteri
dari setiap departemen, ketua komisi, dan sekretaris jenderal.
·
Dewan Negara merupakan badan administrasi,
bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah sebagai penasihat agung yang
merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat Nasional atau kepada Komite
Tetap.
·
Pada tingkat pemerintah daerah, terdapat
Kongres Rakyat Daerah dan Dewan Rakyat Daerah. Masing-masing kongres terdiri
dari utusan yang dipilih langsung oleh rakyat (komune rakyat).
5.
Filipina
·
sistem pemerintah Filipina menganut sistem
republik maka pemerintahan ini dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan.
·
Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa
jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabine. Dewan Legislatif Filipina
mempunyai dua kamar yaitu Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan,
anggota keduanya dipilih oleh pemilu.
·
Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun di
Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota
kongres yang melayani selama 3 tahun.
·
Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh
Makhamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Makhamah Agung sebagai kepalanya
dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.
6.
Brazil
·
sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil
menganut sistem pemerintahan Republik.
·
setelah
mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut
sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem
pemerintahan kerajaan.
·
kepala pemerintahan dan kepala negara ada di
tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th
dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu
periode pemerintahan.
·
parlemen berfungsi sebagai pengontrol kinerja
pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil
memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia.
·
Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang
lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri
dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi.
·
Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara
dos Deputados berbeda-beda.
·
Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif
yang sangat besar dan juga berhak untuk
menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam
menjalankan pemerintahannya.
7.
Argentina
·
Sistem pemerintahan Argentina adalah
presidensial.
·
Pemerintah federal (eksekutif) dipimpin oleh
Presiden.
·
Parlemen Nasional (legislatif) menganut sistem
dua kamar (bicameral) yang terdiri dari senat (Camara de Senadores/ Majelis
tinggi) dan Majelis Rendah (Camara de Diputados).
·
Senat/ Majelis tinggi Argentina memiliki 72
kursi dan Majelis Rendah sebanyak 257 kursi.
·
Sepertiga
dari anggota senat dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari
anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah
dari anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-4 tahun.
·
Argentina menganut sistem peradilan campuran
Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga peradilan tertinggi disebut Mahkamah
Agung (Corte Suprema).
·
Mahkamah Agung
(yudikatif) terdiri dari 9 Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan
persetujuan Senat.
b.
Sistem Pemerintahan Parlementer.
Sistem
Parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem
presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto
keyakinan.
Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas
antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa
yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen
dipuji, dibanding dengan sistem
presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil,
seperti dalam Republik WeimarJerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas
antara kepala
pemerintahan dan kepala negara, dengan
kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala
negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun
beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presidenterpilih
dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem
ini.
Negara yang
menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
1.
Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2.
Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
3.
Perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4.
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5.
Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6.
Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif
atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan
berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan
partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi
bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
Negara
yang Menganut Sistem Pemerintahan Parlementer.
1. Inggris
·
Kepala
negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
·
UU
dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
·
Kekuasaan
pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
·
Kabinet
yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
·
Perdana
Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
·
Hanya
ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
2. Prancis: (bukan parlementer resmi)
·
Presiden
kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
·
Kepala
negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
·
Presiden
dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
·
Bila
terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan
legislatif.
·
Jika
suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan
kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
·
Mosi
dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
3. India
·
Badan
eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin
oleh Perdana Menteri.
·
Presiden
dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
·
Pemerintah
dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku
politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
4. Pakistan : (parlementer kabinet)
·
Badan
eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
·
Perdana
menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
·
Presiden
punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
·
Presiden
berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri
dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
·
Dalam
keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif
paling lama 6 bulan.
5. Kanada
·
Kanada
diakui secara resmi oleh Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang
sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran.
·
Kekuasaan
konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun
1982. Di bawah ini terdapat bagan bentuk pemerintahan negara Kanada.
·
Badan
pemerintahan utama:
Majelis Perwakilan Rendah bertugas membuat UU, anggotanya
dipilih rakyat. Senat bertugas
memberi saran atau nasehat secara umum,Senator di tunjuk oleh Gubernur Jendral
(Wakil Ratu di kanada ) atas saran Perdana Menteri.
·
Parlemen
Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis
Perwakilan Rendah dan Senat.
6. Jepang
·
Konstitusi
tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan
kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet).
·
Kepala
pemerintahan Jepang adalah Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet.
·
Perdana
Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.
·
Sistem
peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di negara Perancis, Jerman,
dan Inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Karena pada setiap penyelesaian
perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk
menyelesaikannya sebelum ke pengadilan.
·
Mahkamah
Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding.
·
Sejak
tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat besar dalam pembuatan
undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di setiap pemilihan.
Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.
7. Belanda
·
Pemerintahan
negeeri Belanda menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan
didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar)
sebagai kepala negara.
·
Sistem parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868
ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
·
Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja
tidak mempertahankan menterinya, sehingga kabinet harus bubar, sesudah
peristiwa ini, maka lahirlah di belanda sistem parlemnter yang oleh
undang-undang dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hukum
tata Negara
Sebelumnya.
Sebelumnya.
·
pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar
Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah
satu atau kedua kamar dari staten-general, jika raja menganggap sebagian
besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan keyakinan
rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas
perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan
tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya
dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.
8. Australia
·
Penyelenggaraan Pemerintahan Australia dilaksanakan oleh Perdana
Menteri dengan sistem pemerintahan parlementer dua lapis.
·
Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat (Majelis Rendah) dan
senat (Majelis tinggi).
·
Partai yang memiliki jumlah
kursi terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan
menunjuk menteri-menterinya.
·
Adapun yang memimpin pemerintah adalah perdana menteri.
·
Dalam masalah perundang - undangan, yang mempunyai kewenangan
mengesahkan undang-undang adalah majelis rendah dan majelis tinggi atau
parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari dukungan anggota
perlemen.
9. Malaysia
·
Malaysia adalah Negara yang berbentuk kerajaan.
·
Di Negara Malaysia badan kerajan terdiri atas tiga badan utama,
yaitu badan perundangan, badan eksekutif, dan badan kehakim.
·
Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam badan kerajaan
perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat.
·
Peranan kedua dewan ini adalah membuat Undang-undang kecuali
undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan eksekutif Negara Malaysia
tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong, karena yang di pertuan
agong hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat.
·
Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa
pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Di Malaysia, jabatan yang
di pertuan agong di pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang
akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang
lain sesuai susunan nama majelis raja-raja.
·
Perdana Menteri bergantung pada kemeangan partainya dalam pemilu.
2. Pengaruh
Sistem Pemerintahan suatu Negara terhadap Negara Lain.
Sistem
pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan
dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan
negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan
yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, Kemudian dicontoh oleh
negara-negara lainnya.
Contoh negara
yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina,
Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun
sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat
variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang
bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan
presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial
yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem
campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential
system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki
presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga
terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan
pemerintahan sehari-hari.
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting
sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat
mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan
yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah
negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik
dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain.
Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem
pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan
sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial,
Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat.
Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi
Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di
Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat
tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia
mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika
Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian,
sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan
atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara
lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri
sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak
ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara
yang bersangkutan.
Langganan:
Postingan (Atom)