Senin, 06 Oktober 2014

LINK FAKULTAS DI UIN SUKA

ini ceritanya lagi LATIHAN ICT di LAB.__.
HAHAA

Daftar beberapa link UIN SUKA:

1. Fakultas adab --> Adab
2. Fakultas Dakwah --> Dakwah
3. Fakultas Sains dan Teknologi --> Saintek
4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam --> Ekonomi dan Bisnis Islam
5. Fakultas Syari'ah dan Hukum --> Syari'ah dan Hukum

LETS TRY IT!!! :)

Rabu, 24 September 2014

SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA
http://desmond.imageshack.us/Himg444/scaled.php?server=444&filename=logo4nf.jpg&res=medium



                     

                  

Disusun Oleh:
1. Aditya Pratama P
2. Afriyan Jaya N
3. Agustin Farah S
4. Anita Utomo
5. Aureliani Handayani S

XII IPA 5

SMAN 4 KOTA TANGERANG SELATAN

Jl. WR.Supratman Komp. PERTAMINA Pondok Ranji - Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten 15412 Telp (021)7423962, Faximili (021)7426373, Website : www.SMAN4Tangsel.sch.id


1.    Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Berbagai Negara.
      Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu “system” dan “pemerintahan”. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian – bagian maupun hubungan struktural sehingga menimbulkan suatu keberuntungan.
      Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
      Pendapat dari Hamid S. Attamimi seorang ahli pemerintahan dapat disimpulkan,  penegertian sistem akan selalu berkaitan dengan dengan mekanisme dan cara kerja suatu lembaga, institusi, atau organisasi dalam mencapai suatu tujuan yang hendak tercapai.
      Dalam kekuasaannya, organisasi pemerintahan dibagi menurut garis horizontal dan vertical.
·                 Pembagian kekusaan secara horizontal.
     Didasarkan atas sifat tugas yang berbeda – beda jenisnya sehingga menimbulkan berbagai macam       lembaga di dalam suatu Negara.
·                 Pembagian kekuasaan secara vertical. 
      Melahirkan dua garis hubungan antara pusat dan daerah dalam system desentralisasi dan                 dekonsentrasi.
Pada dasarnya, sistem pemerintahan yang dilakukan di Negara – Negara demokrasi menganut sistem parlementer atau presidensial. Kedua sistem ini memiliki beberapa bentuk sebagai variasi. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi berbeda sehingga melahirkan sistem parlementer atau presidensial.

a.    Sistem Pemerintahan Presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas yang mengarah pada citizenship. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:           
1.      Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.      Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen. 
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
1.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.      Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. 
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. 

Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
1.      Negara Republik Indonesia (presidensial)
·         Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
·         Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
·         Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
·         Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
·         Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
·         Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

2.      Amerika serikat : (presidensial)
·         Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
·         Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
·         Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
·         Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
·         Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
·         Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
·         Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
·         Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.\

3.      Swiss
·         Setiap warga merupakan pemegang saham suatu negara.
·         Dewan Federal terdiri dari tujuh anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif dan juga bertindak sebagai kabinet.
·         Menteri bertugas sebagai Presiden untuk masa jabatan satu tahun. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1.      Dewan Federal, mencakup Dewan Nasional langsung mewakili rakyat.
2.      Dewan Negara Bagian, yang mewakili kantor-kantor.
·         Swiss menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja, yaitu setiap warga negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat, dan berpartisipasi dalam membuat keputusan-keputusan yang secara langsung memengaruhinya. Bahkan, beberapa daerah swapraja, rapat dilakukan di alun-alun atau secara terbuka, sedangkan pengambilan suara berdasarkan one man one vote atau dengan cara mengangkat tangan.
·         Undang-undang yang diadopsi oleh Dewan Federal hanya dapat dipengaruhi jika selama 90 hari tidak ada petisi yang diajukan untuk melawannya.

4.      Cina
·         Negara Cina pernah memiliki 4 konstitusi yang diberlakukan pada tahun 1954, 1975, 1978, dan 1982.
·          Menurut konstitusi 1982, semua kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya melalui Kongres Rakyat Nasional dan berbagai Kongres Rakyat Daerah.
·         Kongres Rakyat Nasional adalah badan legislatif unikameral (satu kamar). Anggotanya dipilih dari wakil kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa jabatan 5 tahun terdapat jatah khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional seperti angkatan bersenjata atau Cina perantauan.
·         Kongres Rakyat Nasional memiliki wewenang resmi atas masalah penting yang dapat memengaruhi bangsa.
·         Dalam konstitusi 1954 dinyatakan bahwa kepala negara adalah ketua Republik Rakyat Cina yang dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional. Akan tetapi, konstitusi 1975 menghapuskan kedudukan itu dan dipulihkan lagi pada konstitusi 1982.
·         Ketua Republik mewakili Cina dalam hubungan luar negeri, menjalankan undang-undang, dan dekrit, serta menunjuk pejabat tinggi negara. Pada praktiknya,
·         Yang berkuasa adalah para pemimpin partai komunis.
·         Dewan Negara adalah badan tertinggi pemerintah negara yang terdiri dari Perdana Menteri, dua Wakil Perdana Menteri, Menteri dari setiap departemen, ketua komisi, dan sekretaris jenderal.
·         Dewan Negara merupakan badan administrasi, bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah sebagai penasihat agung yang merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat Nasional atau kepada Komite Tetap.
·         Pada tingkat pemerintah daerah, terdapat Kongres Rakyat Daerah dan Dewan Rakyat Daerah. Masing-masing kongres terdiri dari utusan yang dipilih langsung oleh rakyat (komune rakyat).

5.      Filipina
·         sistem pemerintah Filipina menganut sistem republik maka pemerintahan ini dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 
·         Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabine. Dewan Legislatif Filipina mempunyai dua kamar yaitu Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan, anggota keduanya dipilih oleh pemilu.
·         Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun di Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota kongres yang melayani selama 3 tahun.
·         Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Makhamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Makhamah Agung sebagai kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.

6.      Brazil
·         sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik.
·          setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan kerajaan.
·         kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
·         parlemen berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia.
·         Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi.
·         Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
·         Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif yang sangat besar dan  juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya.

7.      Argentina
·         Sistem pemerintahan Argentina adalah presidensial.
·         Pemerintah federal (eksekutif) dipimpin oleh Presiden.
·         Parlemen Nasional (legislatif) menganut sistem dua kamar (bicameral) yang terdiri dari senat (Camara de Senadores/ Majelis tinggi) dan Majelis Rendah (Camara de Diputados).
·         Senat/ Majelis tinggi Argentina memiliki 72 kursi dan Majelis Rendah sebanyak 257 kursi.
·          Sepertiga dari anggota senat dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-4 tahun.
·         Argentina menganut sistem peradilan campuran Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga peradilan tertinggi disebut Mahkamah Agung (Corte Suprema).
·          Mahkamah Agung (yudikatif) terdiri dari 9 Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Senat. 

b.     Sistem Pemerintahan Parlementer.
Sistem Parlementer  adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik WeimarJerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presidenterpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
1.      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2.      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3.      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5.      Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6.      Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.      Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.      Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Parlementer.
1.      Inggris
·         Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
·         UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
·         Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
·         Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
·         Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
·         Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.

2.      Prancis: (bukan parlementer resmi)
·         Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
·         Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
·         Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
·         Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
·         Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
·         Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.

3.      India
·         Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
·         Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
·         Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.

4.      Pakistan : (parlementer kabinet)
·         Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
·         Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
·         Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
·         Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
·         Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.

5.      Kanada
·         Kanada diakui secara resmi oleh Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran.
·         Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Di bawah ini terdapat bagan bentuk pemerintahan negara Kanada.
·         Badan pemerintahan utama:
Majelis Perwakilan Rendah bertugas membuat UU, anggotanya dipilih rakyat. Senat bertugas memberi saran atau nasehat secara umum,Senator di tunjuk oleh Gubernur Jendral (Wakil Ratu di kanada ) atas saran Perdana Menteri.
·         Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.

6.      Jepang
·         Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet).
·         Kepala pemerintahan Jepang adalah Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet.
·         Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.
·         Sistem peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Karena pada setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan.
·         Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding.
·         Sejak tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.

7.      Belanda
·         Pemerintahan negeeri Belanda menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
·         Sistem parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
·         Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertahankan menterinya, sehingga kabinet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di belanda sistem parlemnter yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hukum tata Negara
Sebelumnya.
·         pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general, jika raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.


8.      Australia
·         Penyelenggaraan Pemerintahan Australia dilaksanakan oleh Perdana Menteri dengan sistem pemerintahan parlementer dua lapis.
·         Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat (Majelis Rendah) dan senat (Majelis tinggi).
·          Partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk menteri-menterinya.
·         Adapun yang memimpin pemerintah adalah perdana menteri.
·         Dalam masalah perundang - undangan, yang mempunyai kewenangan mengesahkan undang-undang  adalah majelis rendah dan majelis tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari dukungan anggota perlemen.

9.      Malaysia
·         Malaysia adalah Negara yang berbentuk kerajaan.
·         Di Negara Malaysia badan kerajan terdiri atas tiga badan utama, yaitu badan perundangan, badan eksekutif, dan badan kehakim.
·         Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam  badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat.
·         Peranan kedua dewan ini adalah membuat Undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan eksekutif Negara Malaysia tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong, karena yang di pertuan agong hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat.
·         Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Di Malaysia, jabatan yang di pertuan agong di pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja.
·         Perdana Menteri bergantung pada kemeangan partainya dalam pemilu.



2.    Pengaruh Sistem Pemerintahan suatu Negara terhadap Negara Lain.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, Kemudian dicontoh oleh negara-negara lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.

Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.